Sukoharjo, mediaarbiter.com
Dugaan adanya gudang yang berada dijalan atau Ds.Trangsang-Gatak-sukoharjo -Jawa Tengah, Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar sebagaimana yang di tuturkan atau aduan dari masyarakat sekitar sangat meresahkan sekali.
Kegiatan yang berlangsung setiap hari pada tengah malam dengan adanya mobil2 yang telah dimodifikasi dan mobil2 tersebut masuk gudang pada tengah malam itu berlangsung sudah hampir 2 tahun ini “ucap warga sekitar” pada hari Minggu 4 Febuari 2024.
Disinyalir didalam gudang tersebut terdapat beberapa kempu yang digunakan untuk menampung solar solar tersebut.menurut informasi dari masyarakat minimal gudang itu ready setiap hari minimal 5 kl.
Pada saat di konfirmasi oleh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kalau pemilik gudang tersebut bernama HANUNG
Dugaan pelanggaran pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6(enam)tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00(enam puluh miliar rupiah)
Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi di SPBU SPBU lalu dijual lagi dengan harga yang sangat tinggi.
Dengan temuan Gudang Kemarin tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat baik Polres Sukoharjo dan Polda Jateng hingga ke mabes polri dengan bukti-bukti foto juga rekaman dari warga sekitar yang di dapat saat melakukan investigasi kemarin.****Eko