Kembali Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.571.06 Kartasura, Di Duga Mafia Solar Bekerjasama Dengan Mandor SPBU

KARTASURA-SUKOHARJO, mediaarbiter.com

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, meski ancamannya berat rupanya tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan bahwa dalam Undang-undang tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Seperti yang di temukan oleh tim awak media, di temukan adanya kendaraan yang di duga telah di modifikasi, tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.571.06 Kartasura, tepatnya berada di Jl. A. Yani, Dusun III, Kartasura, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kendaraan tersebut mengisi dengan cara yang tidak wajar, kendaraan tersebut di duga merupakan kendaraan modifikasi dengan tangki yang telah di modifikasi sebagai penampungan BBM bersubsidi.

Menurut keterangan sopir saat di konfirmasi, dirinya membenarkan bahwa kendaraan yang di bawa nya merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dari keterangan sopir, dirinya menyebut bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan pihak SPBU Kartasura yang merupakan Mandor SPBU itu sendiri diketahui sudah bekerjasama, sehingga dirinya bisa leluasa mengisi secara bebas di SPBU tersebut, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dengan nyata – nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU Kartasura.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Kami minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.***Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *