Di Temukan Adanya Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Wilayah Kota Semarang, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

Kota Semarang, mediaarbiter.com

Para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para Mafia, Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Gudang penimbunan BBM ilegal itu berada di tengah pemukiman dan perkebunan milik warga, yang tak jauh dari TK dan SD Bina Amal 4 yang berada di Kecamatan Ngaliyan. Penimbunan BBM tersebut di khawatirkan menimbulkan resiko yang besar dikarenakan BBM merupakan pemicu terjadinya kebakaran. Gudang tersebut berada di Ds. Robyong , sirendeng indah no.8 kel. Wates kec. Ngaliyan, RT.07/RW.03, Wates, Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurut pantauan awak media di lokasi, gudang Penimbunan tersebut berada tak jauh dari pemukiman warga. Gudang tersebut hanya berdiri diatas tanah dengan di tutupi oleh besi seng. Di sinyalir di dalam gudang tersebut terdapat beberapa kempu-kempu/baby tank penampung BBM bersubsidi jenis solar. BBM tersebut di kumpulkan dengan cara Mengangsu di Beberapa SPBU wilayah Semarang dan sekitarnya dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi berisi tangki di dalam kendaraan tersebut.

Dari penuturan sopir truk modifikasi yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AGG.
Menurut keterangannya, BBM bersubsidi yang di tampung tersebut biasanya di ambil oleh PT. SAS

Menurut kesaksian warga sekitar, ia sering menjumpai adanya aktivitas kendaraan yang keluar masuk ke dalam gudang tersebut, tak jarang juga ia mendapati adanya Truk Tangki BBM Biru-putih bertuliskan PT. SAS yang merupakan truk transportir Solar industri.

Warga merasa heran karena belum ada tindakan sama sekali dari penegak hukum setempat, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi.

Anehnya pihak penegak hukum dari Polrestabes Semarang sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polrestabes Semarang, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.***Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *