Pantura Pekalongan-Brebes, mediaarbiter.com
Keberadaan warung aceh yang di duga menjual obat obatan terlarang saat ini marak di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pekalongan hingga Kabupaten Brebes, dengan semakin maraknya warung aceh di sepanjang jalur Pantura Pekalongan-Brebes membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya dengan banyaknya warung aceh yang tersebar di sepanjang Jalur Pantura Pekalongan-Brebes tidak sedikit menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila, jelas ini merusak moral anak anak dan remaja
Warung Aceh adalah istilah untuk warung penjual obat-obat keras dan obat terlarang. Warung tersebut marak di Kabupaten Brebes dengan modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya. Disebut warung Aceh karena pemiliknya adalah perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa. Umumnya mereka bertempat tinggal berpindah pindah.
Seperti yang di temukan oleh awak media pada hari Rabu (28/02/2024) pada saat awak media tengah melintas di Jalur Pantura Pekalongan-Brebes, di temukan adanya warung-warung yang di duga berjualan obat-obatan terlarang atau yang biasa di sebut warung ‘Aceh’, Sebab, keberadaan warung tersebut selalu ramai remaja yang diduga membeli obat terlarang pada siang hari hingga larut malam. Obat terlarang yang umumnya di jual di warung tersebut seperti Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex yang di perjual belikan secara bebas tanpa resep dokter.
Obat-obatan yang diduga dijual di warung-warung tersebut hanya boleh dijual sesuai dengan resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas. Penjualan obat terlarang tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan tentang Kefarmasian karena tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan.
Menurut penuturan warga, anehnya ada salah seorang warga yang dalam kesehariannya di panggil Pak Haji justru malah memberi Izin untuk mendirikan Warung ‘Aceh’ tersebut di Lahan miliknya yang berada di jalan Sengkuni Raya, Pekalongan Timur.
Atas dasar keresahan masyarakat lantaran maraknya warung yang menjual obat terlarang dengan berbagai modus tersebut. Kami selaku awak media berharap kepada aparat penegak hukum setempat, baik dari Polsek, Polres, Polda Jateng bahkan Pihak BNN sekalipun menindak tegas adanya kegiatan Jual-beli Obat keras yang Beredar secara terang-terangan. Jangan sampai kegiatan tersebut di biarkan dan terkesan tutup mata, karena jelas akan merusak moral generasi penerus bangsa. (Eko)