Tambang Pasir Kali Dongkel Yang Berada Di Bawah Perumahan Jasmine’s Residence-Boja Di Duga Ilegal

BOJA-KABUPATEN KENDAL, mediaarbiter.com

Pembangunan Perumahan Jasmine’s Residence di Boja rupanya menggunakan pasir hasil tambang dari Kali Dongkel di sebelahnya, di duga penambangan pasir tersebut tak kantongi izin (ilegal). Aktivitas penambangan pasir tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, lantaran bantaran sungai yang terus terkikis mengancam lahan warga yang berada di dekatnya, air sumur tercemar hingga banjir akibat adanya pengerukan terus menerus.

Dari pantauan awak media pada hari Jumat, (15/03/2024) di lokasi perumahan Jasmine Residence, tepatnya berada di Dusun Kedungdowo, Segono, Campurejo, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas pembangunan Perumahan tersebut berada di pinggiran sungai kecil, sehingga memudahkan adanya penambangan pasir di sungai kecil tersebut. Dalam pantauan awak media penambangan pasir tersebut terkesan membahayakan keselamatan para penambang, pasalnya bukit yang berada di pinggir sungai lama-kelamaan akan terkikis, lagipula banjir di ketahui sudah menggenang kawasan tambang tersebut.

Di ketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi banjir di wilayah perumahan Jasmine Residence ini. Tepatnya yang berada di bawah dekat aliran sungai kali Dongkel tersebut. Di karenakan kali tersebut telah di gali sehingga menyebabkan kerusakan pada lingkungan lantaran aktivitas tambang galian tersebut. Hasil tambang pasir dan batu tersebut tidak hanya di gunakan untuk bahan baku perumahan yang berada di dekat nya yakni Perumahan Jasmine’s Residence-Boja, namun juga di perjual belikan oleh masyarakat.

Di duga aktivitas tambang di kali Dongkel tersebut tidak mempunyai ijin. Aktivitas penambangan tersebut dapat menyebabkan dampak resiko yang besar untuk lingkungan dan masyarakat di sekitar perumahan, pasalnya saat ini sudah masuk musim penghujan.

Peraturan mengenai aktivitas penambangan, tertuang dalam Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Pertambangan pada Sumber Air No.SA 0203.a.g.4.42/33 dari BBWS-SO.

Merujuk pada peraturan tersebut, tim awak media menemukan sejumlah pelanggaran aktivitas tambang. Di antaranya, yakni Penambangan tersebut menggunakan sistem manual, yang bisa membawa dampak keselamatan bagi para penambang, kemudian kedalaman pengerukan lebih dari lima meter, dan jam operasional aktivitas tambang hingga larut malam. Bahkan, hasil tambang tersebut digunakan untuk perumahan yang notabene merupakan perumahan subsidi pemerintah.***(eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *