Mobil Pengangsu di SPBU 44 591 15 Growong Juwono Pati, Diduga Milik Oknum TNI

Pati,  mediaarbiter.com

Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Pati hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit mobil box merk Izusu dengan nopol  H 8302 KA di SPBU 44 591 15 pada hari Minggu 28/4/2024.

Saat pengangsu dimintai keterangan ia mengatakan kalau ini milik Farid yang merupakan Oknum anggota TNI,” ini milik Farid mas,” jawabnya.

Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan APH harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak SPBU yang melanggar undang – undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada Oknum yang menjadi pembackup pengusaha solar ilegal. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *