Kabupaten Kebumen, mediaarbiter.com
Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih kerap terjadi di masyarakat. Terbaru seperti yang di temukan oleh awak media pada hari Kamis, (09/05/2024) di SPBU 44.544.01 Sari Bahari-Jatiroto, yang tepatnya berada di Jl. R Gombong Barat Km 5 Jatiroto, Buayan
Kebumen, Jawa Tengah. Jadwal operasi kendaraan-kendaraan yang di modifikasi “ngangsu” tersebut terjadi setiap hari.
Modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi atau yang disebut dengan retail. Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangsu yaitu kendaraan jenis Truk Box bahkan tak jarang Truk Dam maupun Truk Engkel, yang didalam nya di duga berisi tangki modifikasi berkapasitas 3000 liter atau 3 ton. Bahkan dalam pantauan awak media di lapangan, di temukan banyaknya aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara terang-terangan dan bebas, bahkan seakan sudah menjadi hal yang umum terjadi di Seluruh SPBU wilayah kabupaten Kebumen.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan pegawai SPBU Sari Bahari-Jatiroto, bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU tersebut, namun juga praktik tersebut terjadi di Setiap SPBU wilayah kabupaten Kebumen. Di duga bebasnya pengambilan tersebut karena pihak dari SPBU dengan para Pengangsu di wilayah kabupaten Kebumen sudah saling mengenal.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Anehnya pihak penegak hukum dari Polres Kebumen sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum Mafia BBM bersubsidi jenis solar tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.
Padahal sudah sangat jelas bahwa atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.
Namun nampaknya, atensi tersebut tak di hiraukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Kebumen dan bahkan seakan tutup mata terkait dengan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi Ilegal tersebut. Seakan atensi dari Kapolri di duga hanya sebagai formalitas belaka, namun pada kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. untuk menindak dengan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan bahkan menangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara..
Sampai berita ini ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum Polres Kebumen. (eko)