SPBU 44.593.05 tanjung kudus melayani pengangsu an pertalite , Pertamina harus bertindak tegas dan segera diberikan pembinaan

Kabupaten kudus, mediaarbiter.com

Diduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 44.593.05 tanjung jalan Kudus Purwodadi, tanjung karang,klentengan,Jetis kapuan, kecamatan jati,Kabupaten kudus Jawa Tengah 59349, dan di duga melibatkan mafia solar bersubsidi dan bekerjasama dengan mandor SPBU tanjung kudus yang bernama WAHYU

Hasil pantauan awak Media siang hari di SPBU tanjung kudus . Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi atau ngangsu bbm bersubsidi jenis pertalite tersebut yaitu armada jenis colt terbuka berwarna putih yang telah di modifikasi.disinyalir terdapat beberapa jerigen diatas mobil colt terbuka tersebut.(07/05/24)

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  • mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  • mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Kudus, maupun Polda Jateng dan Pertamina pusat diminta tindak tegas oknum Mafia BBM Bersubsidi di wilayah Kabupaten kudus.(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *