PEMBERIAN REMISI KHUSUS WAISAK 2568 BE TAHUN 2024LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Bandung, mediaarbiter.com

Pada hari Kamis, 23 Mei 2024 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, melaksanakan
acara penyerahan Remisi Khusus Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada warga binaan
pemasyarakatan, bertempat di Aula Kartini Lapas Perempuan Bandung
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 Dan
Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 yang dibacakan oleh
Kasubsi Registrasi, dilanjutkan penyerahan SK Remisi kepada warga binaan oleh
Kepala Lapas Perempuan Bandung Tri Winarsih didampingi Kasi Binadik Suci
Winarsih.


Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan pemerintah
Republik Indonesia terhadap narapidana, yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan,
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan, serta telah
menunjukkan penurunan tingkat risiko. Remisi Khusus diberikan pada hari besar
keagamaan, dan untuk narapidana beragama Budha, mendapatkan remisi tersebut
setiap Hari Raya Waisak
Pada tahun ini terdapat 2 orang narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung,
yang mendapatkan remisi waisak. Satu orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan
dan satu orang lagi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Remisi ini diberikan kepada
seluruh narapidana yang memenuhi syarat, tanpa membedakan tindak pidana ataupun
kewarganegaraan, bahkan kedua orang narapidana yang mendapatkan remisi di
Lapas Perempuan Bandung merupakan warga negara asing yang melakukan tindak
pidana di wilayah territorial Indonesia sehingga harus menjalani pidana di dalam Lapas. (Edwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *