Lapor pak Bupati Lamsel Nanang Ermanto

Natar Lampung Selatan , mediaarbiter.com

Miris kata itulah yang pantas disematkan kepada KUPT pasar Natar lampung Selatan disaat maraknya pemberitaan dugaan adanya aroma korupsi dalam penyetoran restribusi pasar di wilayah kabupaten lampung Selatan, ditemukan juga adanya indikasi pungutan liar di pasar natar tersebut.

Data wartawan di Lampung Selatan, Pedapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi pelayanan pasar yang ditargetkan RP1,5 Miliar setiap tahun,namun hal itu tidak pernah mencapai target.padahal sedikitnya ada tujuh pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan termasuk Pasar Natar.

Berdasarkan penelusuran awak media di Pasar Natar, selain ditemukan penarikan restribusi yang melebihi nilai yang ada di Perbub. UPTD juga diduga tidak menyetorkan seutuhnya restribusi sesuai jumlah kios,los,ruko dan pedagang yang aktif di pasar.berdasarkan Peraturan Bupati (PerBup) nomor 22 tahun 2017 restribusi dengan hitungan per hari kepada tempat berdagang berupa Los, kios, ruko, hamparan dan gerobak.

Data di Pasar Natar Kecamatan Natar terdapat :

  • Ruko 15 x Rp4000 = Rp60.000.,
  • Kios 98 x Rp3000 = Rp294.000.,
  • Los 78 x Rp2500 = Rp175.000.,
  • Hamparan 197 x Rp1500 = Rp295.000.,

Total pungutan restribusi Rp824.000.,

Dari jumlah hasil pungutan restribusi Pelayanan pasar tersebut ,yang disetorkan ke kas Daerah
Melalui Bank Lampung hanya sebesar Rp549.608 (66.70%) perhari.sisanya Rp274.392 atau (33,30%) tidak disetorkan di indikasi telah dikorupsi.

Penyusuran awak media beberapa waktu yang lalu di pasar Natar dan Pasar sementara yang berada di Kawasan sawitan.mayoritas para pedagang mengakui rutin setiap hari membayar restribusi baik harian maupun bulanan.namun anehnya mereka tidak pernah menerima bukti pembayaran berupa karcis sebagai bukti pembayaran restribusi tersebut.

“Selama ini kami para pedagang tidak pernah diberi karcis atau semacamnya itulah bang.kalaupun dikasih itupun kalo ada semacam tinjauan dari orang Pemda pejabat katanya kalo mau ngadain pemeriksaan gitu, baru kami dikasih karcis itu,”kata salah satu pedagang.menurutnya, hal ini sudah sejak lama dan sudah menjadi hal biasa.” Coba abang tanya aja ama pedagang yang lain biar jelas ,termasuk para pedagang yang dipasar sementara sawitan sana,mereka tidak pernah menerima karcis tiap abis bayar restribusi itu,”katanya.

Didalam Perbup nomor 22 tahun 2017 tentang penerapan tarif restribusi pelayanan pasar.disebutkan bahwa,untuk biaya restribusi kategori hamparan dan gerobak,restribusi yang harus dibayar oleh para pedagang sebesar Rp1500 perhari.namun Perbub ini tidak di jalankan dipasar Natar.

“kami yang jualan hamparan ama yang gerobakan ya diminta dua ribu,belum lagi tuk kebersihan,trus keamanan pokoe mbuh ra reti bayar wae ,”kata pedagang hamparan ini sambil geleng-geleng kepala.
Keterangan yang sama diakui padagang yang menempati kategori Los.seharusnya pedagang yang menempati kategori los membayar Rp2500. Namun kenyataanya pedagang dipungut bayaran sebesar Rp5000 perhari , naik 50% dari Peraturan Bupati (Perbup) . “itu bayar Rp5000 tuk restribusi pasar lo bang perhari blom lagi yang lain,”katanya.

Dalam penyusuran awak media didapati infomasi disinyalir telah terjadi pungutan liar (Pungli), keterangan didapat dari pedagang yang minta dirahasiakan Namanya .” parah bang semenjak kepemimpinan KUPT yang sekarang ini,bayangin aja pedagang hamparan diminta 200ribu sampe 300ribu waktu mo nempatinya, parahnya lagi ibu KUPT nya dah narikin duitnya dari pedagang hamparan yang mau nempatin,eeeh ada orang dari keluarga KUPT tersebut mintain juga duit sewaan ,akhir nya terjadi tumpang tindih ,jadi bang satu orang pedagang tuh dimintain ma dua orang ,ya KUPT dan keluarganya itu,yang kesianya itu bang yang udah bayar duluan ma keluarganya KUPT itu akhirnya gak bisa nempatin karena yang satunya dah bayar ma KUPT nya langsung,sampe sekarang belom dipulangin tu bang duit yang diminta keluarganya itu,jadi kesannya KUPT dan keluarganya seakan berlomba meraup keuntungan demi kepentingan pribadi mereka,” terangnya.ketika awak media menanyakan siapa dari keluarga KUPT yang mintain duit 200/300ribu tersbut.” Ach pedagang dah pada tau semua bang siapa dia tu.”jawabnya. Ditambahkanya lagi,” pokoknya semenjak KUPT yang baru ini parah bang, pedagang banyak yang resah , justru banyak pedagang berharap kalau bisa KUPT ini diganti.

Dari narasumber yang juga tidak ingin Namanya dipublikasikan awak media mendapat keterangan bahwasanya sudah ada seratusan lebih pedagang telah menatangani surat pernyataan tentang keresahan dan ketidak nyamanan para pedagang sejak KUPT yang baru menjabat, surat tersebut sudah disampaikan serta diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan yang juga merangkap Jabatan sebagai KUPT Pasar Katibung.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Lampung Selatan Rosmala Dewi, serta Kepala UPT Pasar Natar Yusna Liana,belum memberikan konfirmasi terkait penarikan restribusi yang melebihi Perbup serta dugaan Pungutan liar dan tindak lanjut dari surat pernyataan para pedagang Pasar Natar tersebut. Dikonfirmasi via WhatsApp nya, KUPT Pasar Natar tersebut tidak merespon .

Dengan adanya temuan ini Awak Media berharap agar Pejabat terkait serta Instansi yang berwenang
dapat menindak lanjutinya agar terciptanya situasi kondusip di pasar Natar kedepanya. (Red/edoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *