Di Duga Banyak Kejanggalan, Keluarga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Melapor Ke Yanduan Itwasda Propam Polda Jateng

KOTA SEMARANG, mediaarbiter.com

Penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Semarang pada Hari Minggu,(21/04/2024) sekira pukul 20.24 lalu di duga banyak di temukan kejanggalan.

Informasi yang berhasil di himpun awak media, ada dugaan permainan jebakan hingga suap pada kasus penangkapan Opipprayoga Adamasjada (25) di Ungaran dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang kemudian di jerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Namun setelah di lakukan cek urine dan cek lab di Polres Semarang keduanya dinyatakan Negatif menggunakan narkoba. Seiring berjalannya waktu, di temukan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penindakan kasus tersebut.

Sebab di ketahui baru sekali ini terduga pelaku tertangkap oleh Polisi, dan bahkan dirinya juga menyatakan merasa kesal dengan cara yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskoba Polres Semarang (Ungaran) yang dinilai tidak adil dan tidak profesional, karena penuh kejanggalan sehingga menjadi tanda tanya besar.

Pada hari ini, Kamis, (20/06/2024) pihak keluarga terduga pelaku, Djoewarsono (56) melapor dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba yang di alami oleh anaknya kepada Yanduan Itwasda Propam Polda Jateng.

“Alhamdulillah, hari ini saya meminta keadilan kepada aparat penegak hukum terkait yakni Itwasda Propam Polda Jateng dengan melaporkan apa yang menjadi Janggal atas kasus yang anak saya alami, selanjutnya saya pun akan melangkah ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasus yang di alami anak saya.” Ucap Ayah Terduga Pelaku.

Atas hal tersebut, ia sangat menyayangkan dugaan ketidakprofesionalan dari oknum Anggota Satreskoba Polres Semarang (Ungaran). Dan ia berharap agar Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. dan bahkan Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi dapat menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *