Bandung, mediaarbiter.com
Upaya menciptakan kampus aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual, YIFoS Indonesia (Youth Interfaith Forum on Sexuality) dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Campus Tour, Workshop Orang Muda untuk Akses Hak Kesehatan, Seksual dan Reproduksi serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang berlangsung di Aula LP2M, Gedung Lecture Hall, Kamis (6/6/2024).
Workshop yang dilakukan selama dua hari (Kamis-Jumat, 6-7/6/2024) ini menghadirkan narasumber: Prof Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Jakarta, Pdt Obertina Johanis, M.Th, Women Crisis Center Pasundan Durebang, Irma Riyani, Ph.D, Kepala PSGA. Selain itu, workshop ini difasilitasi oleh Putri Gemma, S.Sos, Projects Officer YIFoS Indonesia dan Ael Napitupulu, S. Si (Teol).
Dalam sambutannya, Ketua LP2M, Dr Setia Gumilar menjelaskan workshop ini sebagai ikhtiar bersama dalam rangka menciptakan kampus aman, nyaman, yang berusaha melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah serius yang kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek menyatakan, kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Kampus, dalam hal ini PSGA sangat menyambut baik pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu caranya dengan menggelar workshop. PSGA juga sedang dalam proses pembentukan Satgas P2KS. Kehadiran satgas ini nantinya diharapkan untuk membuka info, laporan, kewajiban melindungi korban, sehingga keberadaan kampus jadi uswah, mudah-mudahan workshop ini memberikan pengetahuan, informasi, upaya penanganan supaya tidak terjadi kekerasan di kampus,” tegasnya.
Untuk menanggulangi dan merespons tingginya angka kekerasan seksual di kampus, tahun 2018 Kementrian Agama menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai bagian dari komitmen untuk ikut serta dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“MoU ini kemudian disambut baik oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” jelasnya.
Keputusan ini hadir melalui proses panjang yang dilaksanakan antara Komnas Perempuan, Kementrian Agama dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di seluruh PTKI yang secara aktif turut andil berpartisipasi.
Kehadiran Keputusan Dirjen Pendis ini kemudian dikembangkan salah satunya adalah dengan diturunkannya menjadi SK Rektor di seluruh PTKI di Indonesia. Keputusan Dirjen ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama.
“Dengan munculnya dua peraturan tersebut di atas semakin menguatkan landasan tentang pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” tandasnya.(Rekky nt)