Kabupaten Sukoharjo, mediaarbiter.com
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) dan BPH Migas serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis box, yang telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut, pada Hari Selasa, (06/08/2024), di SPBU 44.575.17 Bulakrejo-Sukoharjo yang terletak di Jl. Wonogiri – Sukoharjo, Sawah, Bulakrejo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan setiap hari.
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Sehingga Polres Sukoharjo seakan terkesan tutup mata terkait dengan aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Bulakrejo-Sukoharjo tersebut.
Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, mulai dari foto-foto lokasi SPBU dengan aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut hingga catatan transaksi yang mencurigakan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat. Kecurigaan publik semakin meningkat ketika beberapa oknum aparat penegak hukum diduga terlibat atau bahkan dilaporkan menerima suap dari pelaku penimbunan.
Bahkan saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, S.I.K., M.H. terkesan tidak mau tau dan tutup mata dengan melakukan tindakan pemblokiran nomor WhatsApp.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi energi sampai ke tangan yang tepat dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan publik. **(eko)