Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum

BANDUNG, mediaarbiter.com

RUTAN KELAS I BANDUNG pada momen Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diperingati pada Sabtu (17/8), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Umum (RU) bagi Narapidana.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal di kemudian hari.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang kepada seluruh narapidana dan anak binaan.

Rutan Kelas I Bandung dihuni oleh 1.699 orang warga binaan yang terdiri dari 641 orang Tahanan dan 1.058 orang Narapidana. Dari seluruh Narapidana di Rutan Kelas I Bandung, terdapat 606 orang mendapatkan remisi dengan rincian 587 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan Remisi Umum II yang mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Rutan Kelas I Bandung sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti kontestasi menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Komitmen tersebut terlihat dari upaya digitalisasi layanan melalui website https://rutankelas1bandung.com/pelayanan/ , berupa pelaksanaan inovasi JAWARA KURING 2.0 (Jalan Cepat, Hemat Waktu, Pelayanan Juara, Berkualitas dan Ringkas) yang mencakup portal layanan terintegrasi, yang meliputi :
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I BANDUNG
Jalan Jakarta Nomor 29 Bandung 40272
Telephone : 022-7275770 Faksimile : 022-7275461
Laman : www.rutan1bandung.com Surel : rutan_bdg@yahoo.co.id

  1. Layanan Kunjungan WBP
    Menu ini merupakan pendaftaran kunjungan tatap muka dengan sistem booking Pengguna layanan dapat memilih hari dan sesi yang diinginkan untuk berkunjung, disertai dengan informasi kuota yang tersedia untuk setiap sesinya. Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat setiap minggunya untuk pelaksanaan kunjungan tatap muka pada hari Senin s/d Kamis. Setiap WBP hanya diperkenankan mendapatkan kunjungan keluarga sebanyak 2 kali dalam 1 minggu atau 1 kali dalam 1 hari. Sistem akan menolak secara otomatis jika terjadi pendaftaran kunjungan diluar ketentuan.
  2. Layanan Penitipan Barang
    Menu ini merupakan pendaftaran kunjungan titip barang yang dilakukan khusus setiap hari Sabtu. Pendaftaran ini hanya dapat diakses pada hari Sabtu sampai dengan batas waktu pukul 10.00 WIB untuk melakukan pendaftaran.
  3. Layanan Kunjungan Virtual
    Pada menu ini pengguna layanan dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan kunjungan virtual. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pengguna layanan akan mendapatkan panggilan video call dari nomor admin Rutan I Bandung.
  4. Layanan Informasi Integrasi WBP
    Pendaftaran informasi integrasi merupakan menu yang dapat diakses oleh pengguna layanan untuk mendapatkan pelayanan informasi integrasi. Pelayanan informasi integrasi ini dilaksanakan setiap hari Senin s/d Kamis dan Sabtu.
  5. Pendaftaran Digitalisasi Kunjungan Advokat (SI-KUAT)
    Digitalisasi Kunjungan Advokat (SIKUAT) merupakan sebuah menu yang diperuntukan bagi kuasa hukum yang akan berkunjung ke Rutan I Bandung. Dengan mengisi formulir ditempat dan menunjukan bukti pengisian formulir kepada petugas P2U, kuasa hukum dapat langsung memasuki Rutan tanpa harus menunggu panggilan sesi seperti kunjungan tatap muka keluarga Warga Binaan Pemasyrakatan.
  6. Sistem Live Track Penitipan Barang (SI-LINTANG)
    Sistem Live Track Barang Titipan (SILINTANG) merupakan menu yang berhubungan dengan kunjungan titip barang. Menu ini memungkinkan pengguna layanan untuk mengetahui apakah barang titipan tersebut telah diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang dituju. Dengan dilengkapi bukti foto memberikan kepastian kepada pengguna layanan tentang pelayanan prima Rutan Kelas I Bandung.
  7. Sistem Informasi Hak Warga Binaan Rutan I Bandung Terukur dan Terpercaya ( SI BARAYA)
    Menu Sistem Informasi Hak WBP Rutan Bandung Terukur dan Terpercaya (SIBARAYA) merupakan menu yang berkaitan dengan pendaftaran informasi integrasi. Melalui menu ini, memungkinkan penjamin/keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mengetahui perkembangan program integrasi (PB/CB) yang telah diajukan sebelumnya.
  8. Layanan Pengaduan
    Pengguna layanan dapat membuat pengaduan melalui menu ini. Dengan melengkapi data diri, mengupload foto kartu identitas (KTP/SIM/Passport), melengkapi kronologi serta bukti, dan memberikan nomor kontak pengguna layanan dapat membuat aduan
    terkait pelayanan Rutan I Bandung. Jawaban terkait pengaduan akan dikirimkan oleh Unit Pengelola Pengaduan melalui nomor kontak yang telah diberikan maksimal 2×24 jam.
  9. Saran
    Pengguna layanan dapat memberikan saran kepada Rutan I Bandung terkait pelayanan yang telah diterima dengan mengisi formulir pada menu ini.

“Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tentu saja merupakan apresiasi dari Negara karena kalian sudah berkelakuan baik, patuh pada aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dan saya ingatkan jangan sekali-kali berfikir untuk mencoba melakukan pelanggaran atau membuat keributan selama menjalani masa pidana karena itu semua yang akan menghambat pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga kalian sendiri yang rugi menanggung akibatnya”. Tutup Kepala Rutan.Demikian kami sampaikan untuk dapat dijadikan informasi kita bersama. (Edwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *