Ditemukan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Ilegal Di Wilayah Ngombol-Purworejo, Di Duga Pemilik Gudang Merupakan Oknum Anggota Polri, Sehingga Aparat Penegak Hukum Polres Purworejo Terkesan Tutup Mata

Kabupaten Purworejo, mediaarbiter.com

Di temukan Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Kecamatan Ngombol-Kabupaten Purworejo, tepatnya berada di Jl. Diponegoro, Ds.Wirosobo, Wonosari, Kec. Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah , pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena diduga kuat gudang tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa terendus oleh aparat penegak hukum setempat.

Menurut informasi yang beredar, pemilik gudang tersebut diduga merupakan seorang oknum anggota polri Polsek Wates-Polres Kulonprogo yang di ketahui berinisial PS. Keterlibatan oknum ini membuat banyak pihak menduga bahwa penegakan hukum di daerah tersebut terkesan ‘tutup mata’ terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Dari keterangan saksi warga setempat, aktivitas gudang tersebut terjadi setiap hari pada jam 16.00-17.30 WIB. Modus yang digunakan adalah semi aspal, pada jam tersebut ditemukan aktivitas truk modifikasi berwarna merah dengan bertuliskan Dewata. Di ketahui, truk modifikasi tersebut di gunakan untuk mengambil/mengangsu BBM bersubsidi jenis solar di setiap SPBU wilayah Purworejo hingga DIY. Di duga gudang tersebut hanya di peruntukan untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar saja. Sedangkan Truk Tangki Transportir Solar Industri milik gudang tersebut berada di Rumah pemilik gudang yakni di Daerah Kulonprogo.

Meski penemuan ini telah dilaporkan ke pihak berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan operasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa tidak ada perlindungan hukum yang memadai, terutama jika pelaku diduga juga merupakan oknum anggota polri itu sendiri.

Warga setempat berharap aparat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *