Kajati Jabar Lantik Wakajati dan 7 Pejabat Esellon III Wilayah Hukum Kejati Jabar

Bandung, mediaarbiter.com

Pada Rabu, 28 Agustus 2024, bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH., melantik Wakajati Jawa Barat dan 7 Pejabat Esellon III di wilayah hukum Kejati Jabar, di antaranya:

  1. Riyono, SH., M.Hum., dilantik menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
  2. Dr. Halila Rama Purnama, SH., M.Hum., menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
  3. Yusna Adia, SH., MH., menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
  4. Helena Octavianne, SH., MH., menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut di Garut;
  5. Yusnani, SH., MH., menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya;
  6. Dr. Adi Purnama, SH., MH., menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang di Sumedang;
  7. Bambang Winarno, SH., MH., menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang di Subang;
  8. M. Emri Kurniawan, SH., MH., menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;

Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan, bahwa pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan, merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan, dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan serta meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan yang harus dihadapi dalam setiap penugasan. 

Oleh karena itu, dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif. 

Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki, sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Kajati menegaskan, beberapa hal penting dan menjadi perhatian di tahun 2024 ini, yaitu pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Pilkada serentak 2024 akan menjadi agenda besar pada tahun ini, terlebih bagi perjalanan demokrasi Indonesia. 

Para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Walikota, akan dipilih secara serentak oleh rakyat. Proses ini tentunya memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan. 

Kajati juga mengingatkan potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi diantaranya, mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya, untuk itu Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait. 

Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini, agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Terakhir Kajati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama, atas pengabdiannya dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum dan kerja kerasnya selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Kasi Penkum Kejati Jabar/)

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pisah Sambut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat

Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *