Dumai, mediaarbiter.com
Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan Publik banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan adanya dugaan Anggota Oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak bersubsidi jenis Solar.
Dari hasil pantauan investigasi Awak Media ARBITER dan Tim di Lapangan melihat JELAS masih adanya aktivitas sebuah Gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau menyebut namanya, Gudang tersebut milik 4 orang yang notaben diantaranya 2 orang seorang Oknum Anggota Penegak Hukum ( APH ) TNI,Dan 2 Lagi Anggota Sipil ( 10/12/24 ).
Seharusnya Oknum Anggota Aparat Penegak Hukum( APH ) TNI tersebut sebagai contoh , dan pengayom Masyarakat dan publik dalam bertugas sebagai Abdi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat disayangkan beliau menjalankan bisnis Ilegalnya yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang- undang yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan dapat mencoreng nama baik KORP TNI .
Dan menurut berita dan info yang diterima dan didengar oleh awak media ARBITER juga rekan media yang lain bahwa ada salah satu oknum Anggota Pemuda Pancasila yang membeckup gudang tersebut sebut saja BRAIM dan Rekan. yang mestinya seorang Pemuda Pancasila membantu masyarakat dan publik dalam memberantas bisnis Ilegal tersebut, tetapi dengan bangganya dan dengan keberaniannya mengaku dia yang megang gudang tersebut.
Kemudian Awak Media dan Tim memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai, selain beliau mempunyai gudang tersebut, beliau menggunakan mobil pribadi dan Truk yang jumlahnya kurang lebih 4 – 5 kendaraan guna melangsir minyaknya ke dalam Gudang Penimbunan nya, menurut info yang didapat awak media mobil tersebut berisi kurang lebih 1 sampai 2 drum minyak yang kapasitas 1 ( satu ) drumnya berisi minyak sebanyak 220 liter BBM bersubsidi jenis Solar, di tambah dengan mobil para pelangsir yang bongkar minyak di Gudangnya tersebut.
Menurut UU No.55 pasal 11 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Awak Media dan Tim berusaha menghubungi Kapolsek Dumai Barat untuk konfirmasi via Washapp No.081166xxxx perihal Gudang tersebut namun tidak menjawab.
Saya atas nama KORWIL Riau, Meminta dan Memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, S.I.K, M.H dan Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal.S.I.K,M.H TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM Oknum Anggota Aparat Penegak Hukum yang melanggar aturan sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan saya yakin serta percaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda sebagai Pemimpin dan Penegak Hukum dapat bertindak sesuai UU yang berlaku di Wilayah Hukum NKRI.
Editor : ND(Korwil Riau/Tim )