DPRD Tanggamus Terima Audiensi Forum Honorer, Bahas Kepastian Nasib dan Kesejahteraan Pegawai Non-ASN

Mediaarbiter.com

Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus menerima audiensi Forum Honorer Tanggamus yang menyampaikan aspirasi terkait kepastian status dan kesejahteraan pegawai non-ASN. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus pada Kamis (30/1/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, didampingi anggota DPRD Edi Yalismi.

Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), bagian kepegawaian, keuangan daerah, organisasi, serta sejumlah tenaga honorer dari berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik, tenaga medis, dan staf kecamatan. Ketua Forum Honorer Tanggamus, Sarjiyo, turut menyampaikan tuntutan forum mengenai pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK penuh waktu.

Sarjiyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun.

“Kami juga menerima laporan bahwa ada intervensi terhadap tenaga honorer di lingkungan kerja masing-masing, seakan menghalangi perjuangan kami untuk mendapatkan kejelasan status,” ujar Sarjiyo.

Forum Honorer Tanggamus meminta agar DPRD memberikan pernyataan tertulis sebagai jaminan kepastian bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 mengenai waktu tunggu pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu. Mereka juga berharap pemerintah daerah memperjuangkan kenaikan gaji tenaga honorer hingga mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelum aturan pengangkatan PPPK diberlakukan.

Selain itu, Sarjiyo menyoroti dugaan keberadaan “data siluman” dalam proses pengangkatan tenaga honorer. “Kami tidak ingin ada tenaga honorer yang baru bekerja langsung diangkat, sementara kami yang sudah bertahun-tahun mengabdi belum mendapatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga memastikan bahwa DPRD telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, hasil pertemuan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer.

“Pesan dari pemerintah pusat, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru. Mereka yang sudah ada akan dikategorikan sebagai pegawai paruh waktu atau penuh waktu, yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes,” jelas Irwandi.

Ia juga menekankan bahwa Presiden RI telah menginstruksikan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer. Pemerintah akan memastikan bahwa mereka tetap bekerja dalam skema paruh waktu sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Selain itu, alokasi anggaran untuk pegawai honorer tidak boleh mengurangi belanja pegawai dan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.

“Tanggamus sudah memiliki sistem yang cukup baik. Semua harus disesuaikan dengan analisis jabatan (ANJAB) untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan formasi yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan bahwa pegawai honorer yang masuk dalam kategori paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa penilaian atau tes tambahan.

“Dari 220 formasi yang telah diusulkan, masih ada 3.141 pegawai dalam kategori R2 dan R3 yang akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

DPRD Tanggamus, lanjut Irwandi, terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer di daerah tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berdoa agar proses ini berjalan lancar dan sesuai harapan.

“Mari kita berdoa semoga semua yang kita perjuangkan ini mendapat kemudahan dan dikabulkan oleh Allah SWT,” tan dasnya (ROSIDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *