(APH) Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas Dalam Insiden Pemukulan Dan Pengancaman Terhadap awak media, yang Terjadi di SUNGAI SEMBILAN

Dumai – mediaarbiter.com

Ilegal Loging makin menjamur dan semakin bebas beraktivitas di seluruh Provinsi Riau dari Pemilik nya Masyarakat biasa sampai Oknum Aparatur Penegak Hukum ( APH ) tanpa memperdulikan Peraturan Hukum yang ada di Wilayah Hukum Polres Dumai.

Dari info yang diterima awak Media ARBITER.Com beserta Team , bahwa Usaha ilegal Loging tersebut tiap hari menjalankan aktivitasnya dari hasil pembalakan kayu di Hutan Sinepis , pada Faktanya ketika Awak Media dan Team mengadakan Investigasi / melintas ke Wilayah tersebut nampak JELAS sebuah mobil Rocky gandeng lewat membawa kayu sebanyak 2 Ton dari kanal Sinepis , Kayu tersebut nampak masih basah dan penuh lumpur , tepatnya di Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau, Kamis Pukul 02.35 WIB ( 30/01/2025 ).

Awak media berusaha bertanya ke salah satu supirnya ,” izin bang, kayu siapa bang ?..dan mau diantar kemana ? , lalu supir menjawab ,” Kayu punya SUPRI dan mau di antar ke gudang pak ,” Jawab supir.

Awak media berusaha konfirmasi ke Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi via telpon washapp dan melaporkan kepadanya tentang kronologi temuan kayu tersebut , lalu Kapolsek menjawab dan memberikan arahan ,” Giring saja ke Polsek ,” ucap Kapolsek , tidak mungkin kawan kami yang 3 orang mengiring ke kantor Polsek Pak, kami minta bantu anggota bapak lah agar kayu temuan kami ini bisa di giring ,” ucap salah satu awak media dalam pembicaraannya di telpon . Awak media meminta bantuan untuk menurunkan anggota Polsek Sungai Sembilan agar dapat menggiring kayu tersebut sesuai arahan Kapolsek, dan menurut ke terangannya anggotanya sudah di hubungi dan sudah meluncur 2 orang anggota nya ke lokasi temuan kayu tersebut.

Pada kenyataannya setelah awak media sampai di kantor Polsek Sungai Sembilan , anggota Polsek belum bergerak ke lokasi dan dalam keadaan baru bangun tidur dan masih menunggu arahan Kapolsek.Karna menunggu anggota Polsek mengiringi awak media , dan lambatnya pergerakkan , saat itu juga
awak media mendapat telpon dari rekan yang 3 orang di lokasi bahwa mereka di datangi massa dan di duga suruhan Mafia tersebut atau orang yang tidak menyebutkan namanya sudah mendatangi rekan media yang berada di lokasi dengan nada arogan dan terjadi pemukulan terhadap salah satu rekan media yang bernama Ernanda alias Boy di saksikan dua rekan media lainnya dan sempat ada ancaman terhadap 3 rekan media tersebut serta adanya pemaksaan terhadap awak media dengan menyuruh hapus BB yang ada di hp awak media ,” kau hapus tidak fhoto2 itu..kalau tidak di hapus kalian tidak keluar dari kampung / tempat ini,” ucap salah satu massa dengan nada arogannya.

Saat kejadian , massa semakin banyak mengepung 3 Orang awak media yang ada di lokasi, karna lambatnya bergerak anggota Polsek sungai sembilan ke lokasi. Awak media di kasih nomer Pemilik Kayu tersebut dan di arahkan ke pengurusnya dan diminta selesaikan esok harinya ( siang ), namun sampai saat berita ini terbit pengurus maupun pemilik kayu tersebut tidak ada menghubungi awak media yang terkena pukulan .,seolah sepele dengan masalah ini dan tidak takut dengan hukum.

Menurut UU No.18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf b tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milyar.

Mengacu pasal 233 kitab UU Hukum Pidana ( KUHP ) lama pelaku atas barang bukti di hilangkan diancam 4 tahun penjara, lalu Pasal 365 KUHP baru memberi ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000.

Dengan Penemuan Awak Media dan Team ini maka JELAS dan BENAR bahwa Pemilik Usaha Ilegal kayu tersebut bernama SUPRI yang bukan rahasia umum lagi di kalangan Masyarakat, dan Awak Media di Wilayah Hukum Polres Dumai adalah Pemilik Usaha Kayu yang cukup terkenal di daerah Sungai Sembilan.

Sesuai Asta Cipta Prabowo, Kami atas nama 5 orang awak media Arbiter, Rilis Publik( 2 orang ),Mitra Mabes News, dan Kabar Investi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *