GUDANG BBM DIDUGA ILEGAL DI DESA LOROK BEBAS BERAKTIVITAS TANPA TERSENTUH APARAT PENEGAK HUKUM (APH)

Ogan Ilir, Sumsel, mediaarbiter.com

Diduga gudang BBM Ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Gudang berdinding seng dengan pintu pagar besi ini beralamat di jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Lorok, kecamatan Indralaya Utara, kabupaten Ogan Ilir, yang masih aktif beroperasi tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres OI.
Terpantau awak media di lapangan gudang masih terlihat aktif beroperasi, truk tangki muatan solar diduga secara rutin melakukan pengoplosan BBM digudang tersebut. Rabu, (05/03/2025).
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gudang BBM ilegal itu dikordinir inisial (Suk) sebagai pengurus gudang ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penimbunan BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Aktivitas semacam ini tidak hanya menciptakan kerugian negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah) (Aprilian & tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *