Kepahiang, Media Arbiter
Tanggal 6) Februari,2025 Desa kampung Bogor kecamatan Kepahiang kab kepahiang propinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Desa kampung Bogor Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri langsung oleh camat, kepahing juga babinsa dan babikatimas PMD Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, kadus dan yang lain -Desa kampung Bogor Kec kepahing kab kepahiang Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa , Desa kampung Bogor subandi kecamatan Kepahiang kab kepahiang menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak ,KPM, 14 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. kadus dan yang lain secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi rencanakan bangunan irigasi persawahan di dusun 1 dan dusun 2 program penanaman jagung dan padi , desa kampung Bogor masyarakat di tingkat kadus 1 dan 2 masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat kampung Bogor
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain : bangunan irigasi persawahan dan penanaman jagung dan penaman padi kadus 1 dan 2
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa kampung Bogor yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa kampung Bogor Tahun Anggaran 2025 sebanyak ,(14)
Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala desa subandi
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa kampung Bogor telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.kampung Bogor
Pewarta (nasron )