Musyawarah Desa kampung Bogor Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025

Kepahiang, Media Arbiter

Tanggal 6) Februari,2025  Desa kampung Bogor kecamatan Kepahiang kab kepahiang propinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Desa  kampung Bogor Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri langsung oleh camat, kepahing juga babinsa dan babikatimas PMD Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, kadus dan yang lain -Desa kampung Bogor Kec kepahing kab kepahiang Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa , Desa kampung Bogor subandi kecamatan Kepahiang kab kepahiang menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak ,KPM, 14 orang   Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. kadus  dan yang lain secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi rencanakan bangunan irigasi persawahan di dusun 1 dan dusun 2 program penanaman jagung dan padi , desa kampung Bogor  masyarakat di tingkat kadus 1 dan 2 masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat kampung Bogor

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain : bangunan irigasi persawahan dan penanaman jagung dan penaman padi kadus 1 dan 2

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa kampung Bogor yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa  kampung Bogor Tahun Anggaran 2025 sebanyak ,(14)

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala desa subandi

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa kampung Bogor telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.kampung Bogor

Pewarta (nasron )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *