Pemdes  desa Kuto Rejo pembagian BLT tahun anggaran 2025

(Arbiter.com) Kepahiang -Bengkulu

Pada hari senen tanggal 14/4/ 2025  Desa Kuto Rejo , kecamatan kepahiang, kab kepahiang, provinsi Bengkulu,  Musyawarah Desa  Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri langsung oleh bapak  camat dan babinsa babikatimas ,PMD harpan  Desa, serta segenap perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajaran nya , perkadus    Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta di balai desa Kutorejo dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa  Desa Kutorejo H Nurkholis   menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak,kpm, (24) orang . Penerima Manfaat keputusan ini diambil setelah penetapan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. kadus masing masing  dan yang lain secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat kadus  masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan reel  masyarakat Desa setempat .

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat di prioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa tersebut  yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang .

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut  diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat  BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan  Kepala  Desa         .(H Nurkholis)

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kutorejo telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

                 Pewarta  (nasron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *