(Arbiter.com) Kepahiang–Bengkulu.
Di duga RGM (ro ganda martua) : kantor cabang curup ,gang cokro yang jadi sorotan publik saat ini.
Kemudahan yang di tawarkan oleh koprasi
(RGM)Harian atau rentenir saat mengambil pinjaman, membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman,
Akan tetapi di luar dari kemudahan itu, dampak terbesar nya banyak masyarakat menjadi ketergantungan bahkan kesulitan untuk membayar karena bunga yang di tawarkan ternyata cukup besar, dan dampak terburuk nya banyak masyarakat terlilit hutang dengan koprasi (RGM) harian atau rentenir ini.
Mekanisme penagihan oleh DC koprasi (RGM) harian ini, tidak mengenal jam kerja dan diduga diluar SOP yang menurut informasi beberapa nasabahnya,
Informasi penagihan oleh DC (RGM) ke rumah dan berulang ulang kali tanpa waktu, serta lewat seluler terus menerus ”Ucap nasabah yang enggan di publik namanya.
Salah satu yang menjadi sorotan awak media adalah Kegiatan DC (RGM) harian ini tidak mengenal waktu,,dan lagi saling mengambil alih penagihan nasabah nya,
Kemudian 2 (dua)rekan nya yang meminta
pembayaran kepada nasabah ,tanpa mengenal waktu,dan menyebabkan keresahan terhadap nasabah,
Pinjaman dana tersebut hanya satu lobang, dan dua rekan lain nya meminta bayar juga ,tanpa kejelasan DC (RGM) yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini,salah satu awak media kabupaten kepahiang ,sangat menyayangkan terhadap lengahnya pengawasan lembaga keuangan,
Karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal, dan saya rasa merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan masyarakat.
DC (RGM) Koprasi harian ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami Sangat MENOLAK adanya praktik rentenir berkedok koperasi seperti ini,
Dan terkait pengalihan penagihan yang tak kenal waktu ini bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi suatu penyalah gunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden),
Meminta kepada pihak terkait terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi warga yang rentan terjerat transaksi koprasi harian yang kerab meresahkan masyarakat kepahiang.
Pewarta (nasron)