Kab.Bekasi, Media Arbiter
Tanah Sitaan Kejaksaan Agung Di duga Dijual Oleh Oknum Kepala Desa
Tambun Utara, Sejumlah Petani penggarap tanah Sitaan Kejaksaan Agung diundang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Undangan tersebut dalam rangka Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Sitaan Perkara Jiwasraya. Yang diadakan di aula Kecamatan Tambun Utara pada Kamis, 17/4/2025.
Diketahui tanah yang menjadi garapan para petani merupakan Sitaan Kejaksaan Agung yang sebelumnya merupakan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Camat Tambun Utara Najmuddin diundangnya para penggarap tanah di Kecamatan Tambun Utara terkait program Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Mandiri Pangan.
“Program Jaksa Mandiri Pangan, Kebetulan disini tuh ada tanah rampasan Negara, tanah dari Jiwasraya dan Asabri di Srimahi seluas 30 Hektar” Ujarnya.
Dalam Acara tersebut terkuak adanya dugaan transaksi Jual – Beli antara Oknum Kepala Desa Srimahi dengan Pengembang Perumahan Mahkota Srimahi.
Munculnya dugaan tersebut setelah penggarap tanah Surahman dan Hasanuddin Kakak Beradik yang tinggal di Desa Srimahi sekaligus menggarap lahan tersebut merasa kecewa terkait dirinya yang tidak diundang dalam kegiatan tersebut dan membeberkan prihal dugaan tersebut kepada media.
“Sebetulnya saya pribadi Kecewa, seharunya ini rapat terbuka tapi kok jadi rapat tertutup, Yang seharusnya saya dapat undangan karena saya jelas pemilik tanah garapan dari TBM yang dimiliki Benny Cokro, Tapi saya tetap hadir dan berbicara apa adanya, Disitu saya mengakui bahwa tanah tersebut yang menjadi garapan saya telah diambil sama Pengembang, Ketika saya tanya kepada pengembang tersebut prihal garapan saya yang diambil, Pengembang menjawab bahwa Kepala Desa sudah menjual kepada dirinya sebagai pengembang”. Ujarnya.
Sadar akan garapan tanah bukan miliknya Surahmanpun merelakan lahan yang digarapnya kepada pengembang tersebut.
Namun dirinya juga mempertanyakan prihal Tanah milik negara yang dirinya garap bisa di perjual belikan Kepala Desa.
“Intinya saya minta Kejagung tolong disikapi terkait adanya transaksi tersebut, Tanah itu milik Negara, Kenapa kok kepala Desa ada hak untuk jual kepada Deploper tersebut”. Tutupnya.
Etri Purnamasari