TANGGAMUS LAMPUNG–Arbiter
Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih Andan Mufakat dan Ketahanan Pangan sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat. Selasa (29/4/2025).
Pembentukan Koperasi berlangsung di Balai Pekon setempat dan dihadiri oleh Camat yang diwakili oleh Sekretaris Saiful Aman, Pendamping Desa, Ketua BPH, Babinsa P3MD Riswan dan Harmanto serta seluruh jajaran Pekon Bandar Sukabumi.
“Semoga dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di Pekon Bandar Sukabumi dapat mendorong percepatan ekonomi masyarakat, bisa berkolaborasi dengan pemerintah Pekon, BUMDes dan penggerak-penggerak usaha yang ada,” ungkap Kepala Pekon Bandar Sukabumi Jahidin.
Untuk diketahui bersama, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang di tandatangani pa da tanggal 27 Maret 2025.
Dalam Pra-sosialisasi, memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep dan tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat Pekon untuk berhimpun, mengelola potensi ekonomi lokal secara bersama -sama dan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip- prinsip Koperasi yang adil dan transparan.
Dengan digelarnya Pra-sosialisasi ini, diharapkan akan tumbuh pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat Pekon untuk segera merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Semangat Merah Putih yang diusung dalam nama Koperasi, diharapkan tidak hanya menjadi simbol persatuan, tetapi juga menjadi representasi semangat gotong- royong dan kemandirian ekonomi yang akan membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat di kecamatan Bandar Negeri Semuong, khususnya Pekon Bandar Sukabumi :
Tandasnya (rosidi)