Dinas Pendidikan Jawa Barat Mengeluarkan Surat Edaran Yang Mengatur Pelaksanaan Acara Perpisahan Bagi Siswa SMA/SMK di Wilayahnya

Bandung, Media Arbiter

Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa SMA/SMK di wilayahnya. Dalam kebijakan tersebut, sekolah diminta untuk menggelar acara dengan konsep sederhana dan melarang pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 6685/PW.01/SEKRE Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Di SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat yang dikeluarkan tanggal 25 Febuari 2025.
“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” tulis Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya

Wahyu mengatakan, Disdik Jabar meminta kegiatan perpisahan digelar di lingkungan satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Dia juga menekankan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik terkait kegiatan perpisahan. “Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik,” ujarnya.

“Namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan, misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan,” lanjutnya.

Sekolah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan pihak berwenang jika menggelar kegiatan perpisahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.

Wahyu menegaskan, surat edaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemprov Jabar yang mesti diindahkan oleh seluruh ASN. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022,” tegasnya.
Sementara untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, Wahyu menyebut pelaksanaan kegiatan perpisahan dikembalikan pada kebijakan masing-masing sekolah

“Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan,” tutup Wahyu (Rekky nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *