DIDUGA OKNUM KADES PULAU NEGARA MENYEROBOT TANAH MASYARAKAT DENGAN ALASAN UNTUK MEMBANGUN POS YANDU

Ogan Ilir, Sumsel, mediaarbiter.online

Oknum Kades Pulau Negara (Pirmadi) Diduga Menyerobot Tanah milik warga nya dengan dalih merekayasa surat surat dan data palsu.

Saat tim kami kunjungan ke desa pulau Negara Pada hari Minggu Sore sekira pukul 16.00 wib dan melakukan konfirmasi ke keluarga Ahli waris dari Haji Jalil Animah binti ute cucu dari Haji Jalil, yang tanah nya diduga di serobot kades (Pirmadi,) secara paksa.

Menurut beliau Tanah milik keluarga nya suda dia usahakan sejak dari nenek moyang mereka sudah turun temurun tidak pernah ada sanggahan dan gangguan dari siapa pun, dan tidak pernah di jual atau di gadaikan bahkan di atas tanah tersebut sudah ada makam nenek moyang mereka dan tanah makam tersebut bukan pemakaman umum melainkan tanah makam khusus keluarga besar Almarhum haji Jalil.

Namun semenjak kades (Pirmadi,) menjabat tanah itu mau di rebut dengan alasan tanah milik pemerintah Desa Pulau Negara sementara semua orang tau kalau tanah itu warisan dari nenek moyang kami ujar Animah salah satu cucu haji Jalil saat di wawancarai oleh media ini.

Menurut Animah luas tanah yang diduga di Serobot oknum kades (Pirmadi) itu. Luas ukuran 45X175=7875 Meter persegi yang letak nya persis bersebelahan dengan Obyek Wisata Saung Desa Pulau Negara dan letak nya sangat strategis wajar kalau banyak pihak yang menginginkan Tanah tersebut untuk tempat usaha jadi bisa saja menurut Animah banyak pihak yang ingin menguasai tanah tersebut.

Kalau memang terbukti seorang kepala desa menyerobot lahan masyarakat, sungguh miris dan seharus nya seorang kepala desa harus melayani dan melindungi warga nya bukan merampas dan memeras warga nya sendiri.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir khususnya Bupati PANCA WIJAYA AKBAR. SH. melalui Kepala Dinas PMD Ogan Ilir untuk memanggil Kades Pulau Negara kalau terbukti berikan sangsi yang tegas kalau perlu copot dari jabatan kepala desa pulau negara.

Karna sejati nya seorang kepala desa melindungi warga nya bukan menyerobot tanah warga nya sendiri.

Sesuai pasal sanksi yang mungkin dikenakan kepada seorang Kepala Desa yang menyerobot lahan masyarakat, dapat meliputi sanksi pidana dan perdata. Dalam hal pidana, Kepala Desa dapat dijerat dengan Pasal 424 KUHP atau UU terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara. Di sisi lain, dalam hukum perdata, pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi. ( M.Risqi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *