Media Arbiter
SEORANG AYAH MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK KANDUNGNYA
SUDAH DI AMANKAN POLRES KARAWANG
Aj (30) (tengah) adalah warga Dusun Pasir Waru Desa Karang Anyar Kecamatan Klari Karawang, Aj juga seorang pelaku Penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Aj ditangkap dirumahnya pada Senin dinihari (1/9) sekitar pukul 03.00 wib oleh tim Resmob Polres Karawang tanpa adanya perlawanan. Polisi menangkap Aj atas dasar laporan warga berupa vidio penganiayaan melalui sambungan langsung vidio call dengan istrinya yang bekerja diluar negeri.
Kepada polisi Aj mengaku melakukan penganiayaan terhadap ketiga anaknya tersebut adalah untuk mendapatkan uang dari istrinya.
masukkan script iklan disini
Kini Aj dibebaskan pada hari ini Kamis (4/9) karena tidak adanya bukti otentik berupa visum yang menyayketiga anak tersebut mengalami kekerasan fisik atau bekas luka lebam ditubuh.
Hal ini sebelumnya sudah dimediasi oleh pemerintah desa yang di inisiasi oleh kepala desa Karang Anyar Bapak Udin Nurdin. Pihak Pemerintah Desa menyerahkan ke pihak korban tentang kelanjutan status hukum bagi si pelaku apakah dilanjut proses hukum atau tidak.
Akhirnya dengan segala pertimbangan pihak korban membebaskan pelaku dengan syarat yang bersifat mutlak salah satunya adalah si pelaku tidak diperkenankan untuk tinggal di desa Karanganyar.
UNGKAPNYA(TIM INFETIGASI)