Arbiter. com~Kepahiang~Bengkulu.
Dugaan permintaan sejumlah uang oleh Camat Ujan Mas (Sopyan Amsa) terjadi saat masa jabatan Kepala desa Sukri Jaya dalam perihal pengisian jabatan di Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu”
Rabu”24/09/2025.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh perangkat desa tersebut,bahwa pak Camat itu minta uang untuk mengisi kekurangan administrasi perangkat desa, sehingga saya bayar sejumlah (Rp.5 juta)dengan dua kali bayar.
Saya sebagai perangkat Desa Suro Muncar yang tidak memenuhi syarat,dan diluar ketentuan,maka saya diskusikan kepada Bapak Camat, saya akan urus ke PMD, namun pakai sejumlah Pelicin, ujar Camat (Sopyan Amsa)pada saat itu,Saya tidak berdaya untuk bisa ngelak, soalnya saya kan bawahannya, Camat itu atasan saya,”ujarnya.
Perangkat desa saat itu menyampaikan, peristiwa permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Camat Ujan Mas (Sopyan Amsa) itu terjadi pada masa jabatan Tahun 2014-2020 lalu”Ungkapnya.
Untuk hari dan tanggalnya saya lupa, kalau Tahun nya ditahun 2014-2020,kata nya,Proses penyerahan uang pelicin itu disaat pak Camat ingin menjemput tukang ceramah ,pada saat warga desa ada yang meninggal,saya bayar (Rp.2 juta)Pada waktu itu, dengan alasan pak camat untuk setor ke PMD,bahwa mereka masih dibutuhkan di desa, untuk meloloskan kekurangan tersebut,katanya.
Karena sudah di tangani oleh Bapak Camat, Saya bayar Rp.5 Juta untuk biaya pengangkatan perangkat desa, dan langsung saya bayar kedua,dirumah bapak camat di desa karang anyar sebesar,(Rp.3 juta) Memang sebelumnya proses pengisian jabatan, namun saya banyak kekurangan dalam administrasi tersebut
“Dari sejumlah uang saya serahkan, Pak Camat menjamin perangkat yang nantinya sebagai Kaur Tata Usaha akan diloloskan,” Tutup nya.
Penulis~(Red)