KENDAL – Media Arbiter
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kembali terungkap dan beroperasi secara mencolok di depan publik. Sebuah gudang penimbunan yang diduga telah berjalan berbulan-bulan tanpa tersentuh hukum ini diketahui dimiliki oleh seorang pria berinisial ‘Gondrong’.
Lokasi gudang tersebut berada di sebuah pangkalan truk di Jalan Tambak Montongsari, Kecamatan Weleri. Praktik ilegal yang terang-terangan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir
Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana namun sistematis. Mereka membeli solar dari truk-truk kontainer dan trailer yang berada di pangkalan.
Solar tersebut kemudian disedot atau ‘dikencingkan’ dari tangki truk-truk besar untuk dipindahkan ke tangki penampungan di gudang.
Di lokasi, terlihat jelas sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan tulisan PT Kayla Joyo Energi. Keberadaan truk ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara mafia solar ilegal dengan perusahaan tersebut untuk memuluskan aksi pengangsuan atau penyedotan solar.
Terungkapnya inisial ‘Gondrong’ sebagai bos pemilik usaha ini memperkuat asumsi bahwa praktik ini dijalankan oleh jaringan yang terorganisir.
Desakan Masyarakat dan Tanggapan Polres Kendal
Meskipun berlokasi di pinggir jalan utama yang ramai, tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Kondisi ini membuat munculnya asumsi di masyarakat bahwa ada “pengkondisian” antara pelaku dengan oknum aparat kepolisian.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan BBM bersubsidi untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Kendal untuk segera bertindak tegas. Mereka diminta tidak hanya menindak lokasi, tetapi juga menangkap pemiliknya, Gondrong, serta membongkar seluruh jaringan mafia solar tersebut.
Tindakan cepat dan transparan sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan beroperasi secara bebas.