Dugaan dana Bumdes Pekon Srikuncoro tahun 2019 di pakai oleh kakon, Mulyono Semasa Dia masih menjabat

Media ARBITER COM
Dana rp31 juta yang di anggarkan dari dana desa tahun 2019 , untuk menunjang ,Badan usaha milik desa di duga di pakai oleh kepala pekon ,Mulyono pada saat ia menjabat kakon untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan dari beberapa nasumber termasuk kaur pemerintah pekon Srikuncoro ,Wahono ia memaparkan kalau dana Bumdes pada tahun 2019 itu dipakai oleh pak kakonnya sendiri entah di pakai buat apa saya juga gak tau bang tapi yang jelas tidak di pakai untuk menunjang , Bumdes.

Saya bisa menjelaskan karena saya tau betul karena pada waktu saya menjabat kaur pemerintahan dan sekarang juga saya masih di kaur pemerintahan .

Awal mula nya dana rp31 juta itu sudah di kirim kerening bendahara,Wawan untuk Bumdes namun tak berselang lama uang nya di tarik oleh Wawan atas perintah kakon ,Mulyono di pakai dia dengan membuat kuitansi bermaterai 6000 dan di tangani oleh ,Wawan sendiri selaku bendahara pada waktu itu ujar Wahono Senin 3 Nopember 2025.

Wahono menambahkan dana Bumdes rp 31 juta untuk Bumdes itu gak jelas dan itu bisa di katakan fiktif karena dana tersebut di pakai untuk kebutuhan pribadi ,Mulyono. Pada saat ia menjabat kakon di pekon Srikuncoro waktu itu.

Dan sekarang masyarakat nuntut untuk pertanggung jawaban Mantan ,Kakon ,Mulyono yang telah mengelapkan dana untuk Bumdes senilai Rp 31 juta itu harus di kembalikan karena itu dana nya dana yang di anggarkan dari dana desa yang di relisasikan oleh pemerintah untuk masyarakat banyak bukan untuk Mulyono secara pribadi .

Masyarakat berharap kepada Aparat penegak hukum APH kabupaten Tanggamus dinas terkait agar segera meninjau lanjuti masalah penggelapan dana Bumdes rp 31 juta yang di untuk kebutuhan pribadi nya ,Mulyono ungkap ,Wahono ,,Randal Nyan ROSIDI

Pos terkait