Tekab 308 Presisi Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/11/2025).
Tersangka inisial TH (22) berdomisili di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin, 08-09-2025 pukul 20:30 WIB pelapor mendapatkan video persetubuhan anak kandung pelapor an. Bunga (17) bukan nama sebenarnya dengan terlapor TH.
Bunga bercerita pada hari Kamis 05-03-2023 pukul 14:00 WIB, awalnya terlapor TH menelpon korban meminjam uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan membeli makan dan uangnya minta di antar ke telapor.
Selanjutnya korban mengantar uang tersebut, sesampainya dilokasi di Kampung Suka Bumi terlapor TH memberikan minuman energi dicampur es susu dan memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar, sehingga terjadilah perbuatan asusila yang dialami korban Bunga.
Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 03-11-2025 sekitar pukul 08:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.







