Media ARBITER COM
Wonosobo Tanggamus ,Investigasi terbaru mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3A) yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Program yang diatur dengan alokasi dana sebesar Rp195 juta ini seharusnya dijalankan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, di lapangan, pengerjaan proyek diduga dialihkan kepada pihak lain, bahkan melibatkan pemborong, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 No. 24 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran semakin menguat dengan adanya indikasi anggaran ganda yang dijadi kan pelaksana atau ketua di Desa tanjungkurung kecamatan Wonosobo
Selain itu, ditemukan indikasi pemotongan anggaran dengan dalih biaya administrasi oleh oknum tertentu hingga mencapai 50% dari total anggaran, atau sekitar Rp 95 juta dari Rp195 juta. Padahal, dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak dan Juknis) P3A, biaya administrasi maksimal hanya 5% dari total anggaran.
Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami meminta agar dugaan korupsi ini ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum dan tidak ada lagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah.
Menurutnya, Tindakan tegas diharapkan dapat diambil berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga menjadi landasan hukum dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.(RS)







