Tanggamus, Lampung
- Kabar mengejutkan datang dari SMA Negeri 1 Semaka, di mana wartawan dilarang melakukan peliputan atas dugaan perintah dari kepala sekolah, sejumlah wartawan dihalangi oleh dua satpam saat hendak mengkonfirmasi kepala sekolah, terkait informasi yang beredar di beberapa media online baru-baru ini
ARBITER COM
Diketahui berita yang beredar sebelumnya iyalah: terkait tentang proyek Revitalisasi SMAN 1 Semaka senilai Rp1,176 miliar yang melaporkan bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai Juknis dan lemahnya peran P2SP serta komite sekolah diabaikan.
Namun, upaya mereka dihalangi oleh dua orang petugas keamanan sekolah yang menyatakan bahwa mereka bertindak atas perintah langsung dari kepala sekolah, Rudi.
“Maaf, kalau mau masuk harus janjian dulu dengan Pak rudi. Kami hanya menjalankan perintah atasan,” ujar salah seorang petugas keamanan sambil menutup akses gerbang sekolah pada Selasa (18/11/25).
Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Khorisyah, DPC Tanggamus menyatakan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut merupakan bentuk pemberangusan kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini adalah tindakan yang sangat disesalkan. Kami menduga ada sesuatu yang ingin ditutupi oleh pihak sekolah. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan mendesak agar dilakukan investigasi mendalam,” ujar Khori, dalam keterangannya saat dikonfirmasi
Dengan demikian Khori juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dikekang, maka demokrasi akan terancam,” pungkas Khori ketua IPJi DPC Tanggamus.
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) adalah organisasi independen yang beranggotakan wartawan dari berbagai media di kabupaten Tanggamus. IPJI bertujuan untuk memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, dan mengawal kepentingan publik.
Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, sorotan kritis tidak hanya ditujukan terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga tentang pengelolaan proyek Revitalisasi SMAN 1 Semaka terkait Juknis, P2SP, serta Komite sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala sekolah tidak bisa ditemui, upaya konfirmasi langsung juga tidak koperatif dalam menerima wartawan seolah-olah menyembunyikan sesuatu, terkait masalah sekolah dan proyek tersebut tandas nya ROSIDI







