BONGKAR! Pengurus PIP di Wonosobo Diduga Tarik Setoran Rp50 Ribu per Siswa, Bantuan Negara Dijadikan Ladang Uang?

Media ARBITER COM
TANGGAMUS — Dugaan praktik pungli kembali mencoreng penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Tanggamus.

Sejumlah wali murid di sebuah sekolah di Kecamatan Wonosobo mengaku dipaksa menyetorkan Rp50 ribu setiap kali mencairkan dana bantuan pendidikan yang seharusnya sepenuhnya untuk siswa kurang mampu.

Lebih mengejutkan lagi, pengurus PIP justru mengakui pungutan itu secara terang-terangan, bahkan dengan nada seolah mereka pemilik sah dana negara tersebut.

“Tanpa Kami, Bantuan Tidak Akan Cair!” Pengakuan Pengurus yang Bikin Geram. Saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025), pengurus PIP bernama Suteni secara blak-blakan membenarkan adanya pungutan Rp50 ribu dari setiap siswa penerima PIP.

Dengan nada percaya diri, ia menyebut pungutan itu sebagai hal wajar. “Iya, benar ada setoran. Itu untuk biaya operasional, fotokopi, pulsa input data. Kami tidak ada yang membiayai. Tanpa kami, PIP itu tidak akan cair,” kata Suteni tanpa rasa bersalah.

Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemotongan bantuan negara yang dibungkus alasan operasional, padahal seluruh proses PIP sudah memiliki pedoman jelas dan tidak ada satu pun yang memperbolehkan pungutan pada siswa.

.

Sikap arogan Suteni ini justru membuka tabir dugaan bahwa praktik pungli tersebut sudah berlangsung lama dan seolah dilindungi “kekuatan tertentu”.

Bila satu sekolah memiliki puluhan hingga ratusan siswa penerima PIP, maka pungutan Rp50 ribu per siswa bukan lagi biaya operasional, melainkan ladang cuan ilegal yang dapat merugikan siswa jutaan rupiah setiap tahun.

Dana PIP adalah hak penuh siswa dari pemerintah pusat. Pungutan apa pun selain yang tercantum dalam pedoman adalah pelanggaran dan berpotensi masuk ranah pidana.

Apalagi pengakuan pengurus yang menyatakan pungutan “sudah sewajarnya”, dana bantuan hanya cair “kalau ada jasa kami”, menantang wartawan, serta mengakui tidak digaji namun tetap menarik pungutan, semakin menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Para orang tua mempertanyakan, kenapa dana untuk siswa kurang mampu justru dipotong? Ini jelas bertentangan dengan tujuan PIP yang ditetapkan pemerintah, yakni meringankan biaya pendidikan siswa miskin, bukan memberikan ruang bagi oknum pengurus untuk mencari keuntungan.

Karena pungutan ini diakui sendiri oleh pengurus, maka kasus ini layak masuk ranah, Polres, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebusayaan Kabupaten Tanggamus.

Sementara indikasi unsur pidana sangat jelas:

  1. Pungli / pemotongan bantuan sosial
  2. Penyalahgunaan jabatan
  3. Potensi pungutan tanpa dasar hukum
  4. Upaya intimidasi terhadap wartawan

Pembiaran terhadap hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyaluran PIP di wilayah lain.

Jika bantuan PIP yang seharusnya meringankan beban siswa miskin justru diperas, maka itu bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga mencoreng wajah pemerintahan.

Kasus ini sudah membuka bukti awal yang kuat dan pantas menjadi perhatian serius publik serta aparat penegak hukum.tandas nya ROSIDI

Pos terkait