Media ARBITER Oku Timur sumatera selatan
Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebuT
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun masih saja terdapat pengecer yang tidak mengikuti peraturan pemerintah,
entah ada apa? Sehingga petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari harga yang di tentukan pemerintah.
Salah satunya Kios UD KAWAN TANI( Bpk MUNAWAR ) yang beralamat di Desa SUMEDANG SARI Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan, yang diduga jual pupuk bersubsidi ke kelompok Tani lebih dari harga eceran tertingi.
kelompok tani yang menebus pupuk bersubsidi,
di kioS Milik bapak MUNAWAR,seharga 200 perpasang
Di antaranya kelompok tani MEKAR ASRI
“Kemaren kami nebus dengan bapak MUNAWAR,
dengan harga 200 ribu per pasang,
jadi kami sebagai kelompok tani bingung brapa lagi harga yang kami kasih ke masyarakat,
jawab salah satu ketua kelompok tani.
Di tempat terpisah salah satu petani yang enggan di sebutkan namanya,
mengatakan kalau dia membeli pupuk dengan ketua kelompok taninya seharga 220,000 ribu per Pasang,
Tapi kalaw bayarnya panenan harganya lain mas,bisa jd per satu karung nya 135,000 ribu,
Lg kami nebus panen kemaren aja 290,000 ribu per pasang jawabnya
sebenarnya kami masyarakat sangat keberatan dengan harga segitu yang sangat jauh dari harga HET,
dan percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintah memakai e_RDKK,Tapi harga tetap masih mahal,
Gimana hasil petani akan Maksimal kalau pupuknya susah dan mahal,ungkapnya.
Terkait keluhan masyarakat/kelompok tani,
Kami menanggapi ini sudah jelas suatu pelanggaran,
Supaya petani dapat menikmati subsidi dari pemerintah, kiranya pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum atau pengecer yang melanggar dari ketentuan yang sudah di atur oleh pemerintah.
Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengecer adalah DISTRIBUTOR.
Jadi kiranya distributor dapat mengambil tindakan tegas atau memberi sanksi kepada pengecer yang nakal bila perlu sanksi pemecatan,
terutama kepada kios UD KAWAN TANI ( bpk MUNAWAR )
yang di duga jual lebih dari HET. Agar subsidi pupuk bener-benar tepat sasaran dan memang di nikmati oleh petani, terutama petani di Bumi sebiduk sehaluan.
Hingga berita ini di terbitkan pihak kios pengecer pupuk bersubsidi belom dapat di kompirmasi,apa yang menjadi keluhan masyarakat kelompok tani dengan tingginya penjualan pupuk bersubsidi.
( TIM )







