arbiter com, Kepahiang -Bengkulu
Pada hari Jumat 21/ 11/ 2025 Desa tebat monok kecamatan Kepahiang . kabupaten kepahiang, provinsi Bengkulu, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terhitung bulan Juli Agustus September Oktober November Desember,bulan 300 tersalur 6 bulan jumlah 180000 Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri langsung oleh bapak camat kasi PMD babikatimas , kepala desa sukar nain perangkat Desa, Ketua badan Permusyawaratan (BPD) beserta jajaran nya , kadus Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK , Acara tersebut di laksanakan di. balai desa tebat monok Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Desa tebat monok menyampaikan bahwa BLT-DD sebanyak 38 KPM orang sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD. 38 KPM orang salurkan desa tebat monok
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak,kpm 38,, orang . Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah penetapan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. kadus dan yang lain secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat kadus masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan reel masyarakat Desa setempat .
Adapun yang menerima BLT itu dalam Satu bulan itu sebesar 300.000 Rupiah , jadi 6 bulan
Rp 1800000 . Pada hari ini membagi kan hari ini
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat di prioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa tersebut yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan .
Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.sukarnain
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa tebat monok. telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Lirisan (nasron)







