Kota Bandung media Arbitrer
kedisiplinan merupakan tanggung jawab seorang aparat negara atau asn karena sudah disumpah oleh pemangku jabatan yaitu pemerintah siap mengabdi dan menjalankan tufoksi sesuai penempatan kerja dimana dia bertugas.
Maka dalam hal demikian yang melanggar pasti dapat sanksi sesuai aturan asn yang berlaku, seperti yang dilakukan oleh PLT man 1 kota Bandung ketika kami dari media menyambangi ke man 1 kota Bandung ketemu security kata security tidak dikantor padahal jam kantor, apakah sedemikian enaknya asn kerja semaunya apalagi beliau bertanggung jawab sebagai PLT man 1 kota Bandung seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik tentang kedisiplinan kinerja kepala bawahan nya.
Semoga dengan hal tersebut pemangku kepentingan kanwil Kemenag provinsi Jawa Barat bisa menindak tegas kinerja nya
Bd







