Kuningan | ARBITER.com
Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi permohonan informasi publik dari LSM Amanah Perjuangan Rakyat (AMPAR) DPC Kuningan. Permohonan tersebut berkaitan dengan detail penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Desa Kertawinangun, Darus Semiru, memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan anggaran desa telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat mengacu pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan.
“Kami selalu terbuka terhadap permintaan informasi. Seluruh kegiatan yang dibiayai melalui ADD dan DD dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Darus menjelaskan, tahapan pengelolaan anggaran desa melibatkan musyawarah desa sebagai arena penyusunan rencana kerja, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, pengawasan internal, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada instansi terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi standar tetap yang diterapkan di Kertawinangun.
Ia menambahkan bahwa komitmen transparansi selalu diutamakan oleh Pemerintah Desa. Informasi mengenai kegiatan desa dipublikasikan melalui papan informasi dan media yang dapat dijangkau masyarakat, sehingga warga dapat mengawasi secara langsung penggunaan anggaran.
“Tidak ada yang disembunyikan. Semua pengeluaran anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami siap memberikan data sesuai prosedur jika diminta,” tegasnya.
Darus juga menekankan bahwa seluruh realisasi anggaran telah sesuai perencanaan dan dituangkan secara lengkap dalam APBDes. Dengan demikian, setiap program desa memiliki dasar hukum dan laporan pelaksanaan yang jelas.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan bahwa tata kelola anggaran di Desa Kertawinangun berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai regulasi. Pemerintah Desa berharap penjelasan tersebut dapat memperkuat pemahaman publik mengenai proses pengelolaan keuangan desa.
(andri hdw)







