Bogor Polsek Cisarua. Arbiter.online
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengecekan kebun jagung di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (1/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan yang terus dikembangkan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Dedi Koswara selaku Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua melakukan sambang dan berdialog dengan ketua kelompok tani setempat. Ia memberikan imbauan kepada warga agar terus menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas.
Melalui dialog tersebut, Aiptu Dedi mengajak masyarakat untuk memperkuat komunikasi dan menjalin silaturahmi dengan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara petani dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan pedesaan.
Kegiatan pengecekan kebun jagung ini juga dimanfaatkan untuk menggali informasi terkait perkembangan situasi sosial di masyarakat. Bhabinkamtibmas mendengarkan berbagai masukan warga, termasuk permasalahan yang berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan di Desa Kopo.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman, S.H. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah secara berkelanjutan.
Menurut Kapolsek Cisarua, kegiatan sambang, pemantauan, dan deteksi dini yang dilakukan Bhabinkamtibmas adalah bagian penting dalam upaya menciptakan rasa aman. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga desa.
Program ketahanan pangan melalui budidaya jagung ini juga menjadi salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat. Kepolisian berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi warga di wilayah Kecamatan Cisarua.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan bila menemukan adanya gangguan Kamtibmas, tindak kriminalitas, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di (021) 110 yang melayani selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait gangguan keamanan.
( Sandi Wirawan )







