Pemerintah Desa Babakanraden Mewujudkan Desa Good Governence melalui Pelayanan Public

Bogor, Arbiter.online

Pemerintah Desa Babakanraden Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berupaya meningkatkan pelayanan prima terutama dalam bidang pelayanan umum, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Desa Babakanraden untuk terciptanya pelayanan prima. Peningkatan pelayanan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan Desa Babakanraden menjadi Desa yang Good Governance. Pengertian Good Governance sendiri menurut Kades H. Salvator Tarigan, S.E. Senin ( 01/12/2025 )

Good Governance mengandung arti kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan atas kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 arti good governance ialah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efesiensi, supermasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Kades H. Salvator Tarigan, S.E. Juga menyampaikan dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu cara untuk menciptakan Pemerintahan Desa yang baik ialah didasari dari kepenitingan masyarakat serta melakukan pelayanan yang prima. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Babakanraden akhir tahun 2025 berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanan sehingga menciptakan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat Desa Babakanraden. Upaya Desa Babakanraden untuk melaksanakan pelayanan prima ialah dengan melakukan penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup prosedur yang baik, kepastian waktu, kemudahan akses, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pelayanan yang ramah dan disiplin” Ujar H. Salvator Tarigan, S.E.

( Sandi Wirawan )

Pos terkait