Bandung Media Arbitrer 10 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Dalam konferensi pers resmi yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., M.H., Rabu petang, Rabu 10 Desember 2025, kejaksaan menyatakan telah meningkatkan penyidikan dan menetapkan dua pejabat penting Kota Bandung sebagai tersangka.
Para Tersangka Pemkot Bandung Sdr. E — Wakil Wali Kota Bandung Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Sdr. RA — Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
Penetapan ini menjadi titik puncak dari hiruk-pikuk informasi yang sejak Selasa 9 Desember telah beredar luas di kalangan wartawan, grup WhatsApp politik, hingga ruang publik Kota Bandung.
Kejari Bandung menguraikan bahwa keduanya diduga kuat bekerja sama dalam menyalahgunakan kewenangan, terutama terkait pengelolaan jabatan dan paket pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Indikasi yang ditemukan antara lain: Intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Dugaan penerimaan dan pemberian keuntungan untuk memuluskan posisi tertentu pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu Kejari menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pasal yang dikenakan keduanya dijerat dengan ketentuan: Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, berkisar 4 hingga 20 tahun penjara.
Budi Haryanto Wapemred







