Struktur Pemerintah Desa Warung Pojok Disorot: Hubungan Keluarga dalam Jabatan Kades dan Bendahara Jadi Perhatian Warga

Rejang Lebong – Arbiter

Masyarakat Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, belakangan menyoroti susunan perangkat desa yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka. Sorotan muncul setelah diketahui bahwa Kepala Desa dan Bendahara desa masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan hubungan ayah dan anak.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perhatian mereka bukan pada persoalan personal, melainkan pada pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

“Warga hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kami berharap ada penjelasan agar tidak terjadi salah paham,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Relevansi Dasar Hukum: UU 6/2014 & UU 3/2024

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berlandaskan asas:

transparansi,

akuntabilitas,

kepentingan umum, dan

bebas dari konflik kepentingan.

Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Desa memperkuat kembali pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional serta mengutamakan kepercayaan publik dalam seluruh proses pelayanan desa.

Meski kedua undang-undang tersebut tidak secara langsung melarang hubungan keluarga dalam struktur perangkat desa, prinsip-prinsip dalam UU menekankan perlunya pemerintahan desa memastikan tidak ada potensi keberpihakan, baik dalam pengelolaan anggaran maupun dalam pengambilan keputusan publik.

Harapan Warga Terhadap Pemerintah Desa

Warga Desa Warung Pojok berharap Pemerintah Desa dapat memberikan penjelasan resmi mengenai susunan jabatan tersebut agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Warung Pojok belum memberikan tanggapan terkait isu yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ret (tim )

Pos terkait