TANGGAMUS, Arbiter.com – Anggaran advertorial (ADV) media sebesar Rp5,5 miliar yang menyusun 82 persen dari total anggaran Rp6,7 miliar DPRD Tanggamus tahun 2025 ditarik mundur secara total. Selasa (16/12/25).
Pengumuman ini diumumkan Ketua Federasi Badan Komunikasi dan Pers (FBKOP) Tanggamus Rapik Junaidi pasca pertemuan silaturahmi dengan Komisi I dan Sekretariat Dewan pada hari Senin (15/12) di ruang VIP yang biasanya hanya diakses oleh pihak dalam.
Rapik, yang juga Ketua PD IWO Tanggamus, menyatakan bahwa keputusan ini muncul setelah FBKOP yang beranggotakan 25 organisasi jurnalis mendeteksi ketimpangan penerimaan ADV yang parah antar media.
“Salah satu media mendapatkan alokasi besar, sedangkan yang lain hanya menerima jumlah kecil yang tidak sebanding. Ini bukan alokasi, melainkan jatah yang sudah direncanain dari awal oleh kelompok dalam,” ujar salah satu sumber jurnalis FBKOP yang bersifat rahasia, khawatir mengalami tindakan balas.
Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Darmawan beserta timnya (Humas, PPTK, PA) sepakat tiga poin yang tidak bisa ditolak, yaitu:
1. Pencairan ADV dibatalkan total untuk media cetak dan online tahun 2025, yang memunculkan pertanyaan tentang proses persetujuan anggaran sebesar itu sebelumnya.
2. Janji pembuatan mekanisme alokasi adil tahun 2026 dengan keterlibatan FBKOP, meskipun masih menjadi teka-teki apakah janji ini akan terwujud.
3. Pembayaran oplah media cetak masih dalam diskusi apakah akan dibayar penuh setahun atau hanya dari Agustus hingga Desember, yang menunjukkan ketidakteraturan administrasi.
Rapik menekankan bahwa ini hanya awal upaya melawan “shadow budget” yang diduga sudah berkembang. Dia meminta jurnalis untuk memantau ketat agar tidak ada pencairan ADV yang menyusup melalui LPSE Setda.
“Kepercayaan masyarakat terhadap DPRD saat ini masih sangat tipis, jadi semua informasi harus disebarkan dengan cepat,” katanya.
ROSIDI






