PEMPROV SUMSEL RESMIKAN RIBUAN PPPK PARUH WAKTU TAHUN 2025

Palembang, Sumsel, arbiter.online
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara peresmian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin, 22 Desember 2025. Agenda ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan di wilayah tersebut. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama Anggota DPD RI, Dr. Hj. Ratu Tenny Leriva, M.M., Wakil Gubernur, H. Cik Ujang, Sekretaris Daerah, Dr.Drs H. Edward Candra.., M.H, serta jajaran asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan PT Bank Sumsel Babel. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung layanan tenaga pendidik di tingkat provinsi.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru meresmikan PPPK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25262 sampai dengan 31751/KPTS/BKD.I/2025 tertanggal 19 November 2025. “Saya yakin bahwa Saudara-Saudari akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengadakan undian berhadiah bagi para PPPK yang berjumlah 5.990 orang, yang terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tendik). Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor diberikan langsung oleh Herman Deru kepada pemenang yang beruntung, disusul dengan pembagian lima buah telepon seluler. Selain sebagai bentuk apresiasi, momen ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan daerah dan para pegawai.
Hingga saat ini, total PPPK paruh waktu di Sumatera Selatan mencapai 18.328 orang. Rincian tersebut mencakup 409 tenaga kesehatan, 7.925 tenaga kependidikan (tendik), 2.149 tenaga guru, serta 1.942 tenaga teknis lainnya yang akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintahan. Status paruh waktu ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Meskipun di beberapa daerah terdapat perbedaan kebijakan mengenai pengukuhan atau peresmian status ini, Gubernur Herman Deru memilih untuk tetap meresmikannya secara langsung sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan beliau terhadap para pegawai di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. (Fitri & Tim)

Pos terkait