Bekasi-Albiter
Kios Obat Golongan G Beroperasi Tanpa Izin di Wilayah Bekasi, APH Disorot
Bekasi — Sebuah kios obat di wilayah Bekasi disinyalir menjual obat keras golongan G tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut memunculkan sorotan publik, lantaran diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kios tersebut tampak beroperasi layaknya toko kelontong pada umumnya. Namun di balik etalase, diduga terdapat penjualan obat-obatan keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan kios tersebut. Mereka menilai peredaran obat golongan G secara bebas berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Kami khawatir, karena obat keras dijual bebas. Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa serius,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, kios tersebut juga dikabarkan pernah didatangi oknum aparat berseragam dinas (ladusing). Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan atau penutupan, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, peredaran obat golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak Polres setempat, Dinas Kesehatan, serta BPOM untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan legalitas kios obat tersebut.
(Hasil tim investigasi)






