Arbiter.com~Kepahiang-Bengkulu.
Munculnya salah satu Pekerjaan pembangunan Siluman ( tak jelas ),Seperti yang saat ini sedang di kerjakan di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu “
(Minggu , 29 / Desember / 2025.)
Saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan ,sejumlah warga mengatakan bahwa berdirinya bangunan tersebut tanfa izin dari lingkungan sekitar dan tanfa persetujuan, ungkapnya
Menurut informasi dari warga sekitar bangunan tersebut ,dibeberapa waktu lalu sempat mendiskusikan permasalahan kepada kepala desa dan BPD desa tidak ada tanggapan”pungkasnya.
Diketahui sejumlah warga sekitar, lokasi pekerjaan pembangunan tersebut,Saat ini telah mengadakan kesepakatan, dan menandatangani surat penolakan atas berdirinya bangunan tersebut,
Dikarenakan Pembangunan Gedung Serba Guna desa Pekalongan sebagai berikut :
1).Alamat pembangunan, Desa Pekalongan dusun 6 Gang Family 2, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang
2).Pembangunan gedung di mulai pada akhir tahun 2024, dan berjalan sudah 2 tahap. Tahun 2024 dan tahun 2025
3).Di duga Tidak ada papan iformasi yang dipasang di area pembangunan gedung tersebut, sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi mengenai tujuan pembangunan, anggaran, dan istimasi waktu pengerjaannya
4).Di duga Tidak dilakukan titik Nol pada awal pembangunan
5).Bangunan di duga jelas Di tolak masyarakat sekitar pembangunan gedung tersebut, karena pembangunan teras gedung terlalu dekat dengan badan jalan gang
6).Di duga Pembangunan gedung juga tidak di lengkapi dengan Izin Mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7).Pembangunan tersebut Di duga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 03 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
8).Hingga saat ini bangunan masih tetap berjalan hingga saat ini Desember (2025).
Sangat disayangkan proses pekerjaan yang Di duga menggunakan Anggaran (2024 Hingga 2025)ataupun Daerah tersebut terkesan di sembunyikan ,untuk berbuat curang,karena dengan sengaja dan berani memgelabui Publik dengan tidak memasang Papan informasi ,serta tidak adanya musyawarah ,pekerjaan yang di duga menggunakan anggaran sangat pantastis.
Dengan prihal tersebut dimohon kepada pihak terkait Aprat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kepahiang,serta Instansi Terkait Kabupaten Kepahiang,untuk dapat memberikan tindakan tegas ,( jangan tutup mata ) karena berpotensi merugikan keuangan negara atupun daerah.
Sehingga berita ini ditayangkan pihak terkait tidak ada kejelasan nya hingga saat ini .
Arbiter. com
Nasrun






