Tanggamus , media ARBITER com Jika benar skema pembayaran langganan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dilakukan satu pintu, maka secara logika publik cukup satu OPD yang membayar untuk seluruh OPD. Setidaknya, mekanisme itu masih dapat dipahami.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Berdasarkan dokumen resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025, tercantum anggaran langganan media OPD dengan total mencapai Rp200.760.000. Skema tersebut disebut dikelola satu pintu melalui Diskominfo.
Faktanya, hasil penelusuran menunjukkan bukan satu OPD yang membayar untuk semua, melainkan Diskominfo hanya membayar untuk Diskominfo sendiri, sementara OPD lain yang namanya tercantum dalam daftar tidak melakukan pembayaran.
Logika Publik Dipertanyakan
Jika satu OPD membayar untuk seluruh OPD, publik masih bisa menerima dengan alasan efisiensi dan sentralisasi.
Namun ketika satu pintu hanya dipakai oleh satu OPD untuk dirinya sendiri, sementara OPD lain tidak, maka logika pengelolaan anggaran menjadi kabur.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
untuk apa anggaran dicantumkan atas nama banyak OPD,
jika realisasinya tidak dijalankan secara merata,
dan mengapa tidak ada penjelasan resmi ke publik?
Skema Kelas Media dan Nominal Minim
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Diskominfo menetapkan klasifikasi media online:
Kelas A: Rp500.000
Kelas B: Rp300.000
Kelas C: Rp200.000
Skema serupa juga berlaku di DPRD. Namun nominal tersebut dinilai sangat kecil, bahkan tidak sebanding dengan total anggaran yang tertulis dalam dokumen.
Ironisnya, DPRD disebut tidak jadi melakukan pembayaran, menambah panjang daftar kejanggalan.
Pejabat Diam, Tanda Tanya Membesar
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, S.Si., M.Kes. tidak memberikan penjelasan terbuka.
Upaya konfirmasi melalui telepon tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp hanya dibalas singkat tanpa menjawab substansi pertanyaan.
Sikap ini membuat pertanyaan publik semakin menguat:
jika tidak ada yang salah, mengapa penjelasan tidak disampaikan secara terbuka?
Uang Negara Harus Bisa Dijelaskan
Anggaran langganan media adalah uang negara, bukan ruang abu-abu.
Ketika perencanaan, pencantuman, dan realisasi tidak sejalan, maka kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan penjelasan, bukan diam.
Publik kini menunggu kejelasan:
apakah anggaran tersebut benar-benar dibelanjakan,
jika tidak, apa dasar kebijakannya,
dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Catatan Redaksi: Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Kominfo dan DPRD Kabupaten Tanggamus demi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
( ROSIDI)






