Bantaeng – Lurah Tappanjeng, Abdul Azis, menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada kuasa hukum keluarga, Rabu (7/1/2026). Penyerahan bukti tersebut berlangsung di warkop Racer yang beralamat di Jalan Durian , Kecamatan Bantaeng.
Bukti percakapan itu diduga berkaitan dengan penyebaran informasi yang melibatkan seorang wartawati berinisial Enisal (N). Nama tersebut sebelumnya mencuat dalam sejumlah pemberitaan online dan penyebaran pesan di beberapa grup WhatsApp yang sempat viral beberapa hari terakhir.
Abdul Azis menjelaskan, penyerahan bukti tersebut bertujuan agar kuasa hukum dapat mempelajarinya secara mendalam guna menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami selaku Lurah Tappanjeng menjalankan tugas kedinasan, bukan atas dasar inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan perintah atasan serta sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” tegas Abdul Azis.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi yang beredar telah berdampak pada marwah pemerintahan Kelurahan Tappanjeng serta nama baik dirinya sebagai pejabat publik.
Abdul Azis menilai, dugaan penyebaran berita bohong tersebut dapat menimbulkan keresahan, tuduhan palsu, serta berpotensi dikategorikan sebagai fitnah.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang mengatur kewajiban wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lurah Tappanjeng, Andi Muh Fuad, S.H., saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di halaman Hotel Kirai, Bantaeng, pada hari yang sama, membenarkan penyerahan bukti tersebut.
“Benar, sebelum saya ke sini kami telah didatangi oleh Lurah Tappanjeng, Abdul Azis yang akrab disapa Kr Baso, dengan membawa bukti-bukti percakapan. Selanjutnya akan kami pelajari secara mendalam,” ungkap Andi Muh Fuad.
Ia menegaskan, pihaknya telah dipercaya untuk mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini, termasuk melayangkan surat ke Dewan Pers terkait dugaan pemberitaan hoaks di beberapa media online yang viral beberapa hari lalu dan mencatut nama Lurah Tappanjeng,” jelasnya.
Saat ini, seluruh bukti telah berada di tangan kuasa hukum untuk dikaji sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya, baik melalui mekanisme klarifikasi resmi maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






