Aktivitas Pengolahan Lumpur Emas Pakai Gentong Tambah Bahan Kimia Ilegal Milik Bos Ari Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Tutup Mata

Bogor. MediaArbiter.com

Aktivitas Pengolahan Lumpur Emas Pakai Gentong dan Campuran bahan kimia yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Desa Cisarua Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.

Pantauan awak media pada hari Selasa (10/02/2026) Sore tadi, menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.

Di lokasi itu ditemukan sebuah tempat Pengolahan Lumpur Emas Gentong yang di campur bahan kimia. Milik Bos Ari diduga menjadi tempat Gentong pengolahan Lumpur emas yang di Campur bahan kimia berbahaya secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.

Salah satu pegawai yang berinisial D, saat di konfirmasi terkait pembuangan limbah, ia menjawab Limbah kita buang ke kali pak yang nyambung ke kali Cikaniki, ” Ujar pegawai tersebut.

Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Lumpur emas di campur bahan kimia yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat.

Pengelola gelondongan emas, alat gelondong, dan gentong, tong sianida, tong kimia, yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.

Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.

Limbah hasil pengolahan emas yang tercampur bahan kimia berbahaya, terutama merkuri air raksa, sianida, arsenik, dan logam berat lainnya memiliki dampak yang sangat merusak bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Kami selaku tim awak Media Arbiter.com bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Unit Tipidter Polda Jabar.

( HENDRAWAN. SH )

Pos terkait